PENGUMUMAN
SELEKSI SDM PELAKSANA PROGRAM
KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2017
NOMOR 003/LJS.JSK.TU.PANSEL/10/2017
Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka
kesepatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan
komitmen tinggi untuk menjadi Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Koordinator Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping
Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator Database PKH.
I. KETENTUAN UMUM
A.
Posisi yang akan diisi melalui
seleksi online sebagai
berikut:
NO
|
POSISI
|
KUALIFIKASI
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pekerja Sosial
Supervisor
877 orang
|
a. Minimal D.IV/S1 Ilmu
Kesejahteraan
Sosial/Pekerja Sosial b. Diutamakan
pengalaman menjadi
pendamping sosial PKH denggn latar belakang
pendidikan D.IV/S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
c.
Mempunyai pengalaman praktek
pekerjaan sosial
d. Menguasai MS Office e. Usia maksimum 45
tahun
|
Berkedudukan di
Kab/Kota setempat
|
2.
|
Pendamping Sosial
12.214 orang
|
a. Pendidikan D.III/ D.IV/Sarjana Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan
Sosial/Sarjana di bidang
ilmu-ilmu sosial terapan, diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau
pengalaman praktek di bidang pendampingan
sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan
sosial, jaminan sosial, dan program penanggulangan
kemiskinan lainnya;
b. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat
tinggal/domisili saat ini);
|
Berkedudukan di Kecamatan setempat
|
|
|
c.
Menguasai MS Office. d. Usia maksimum 35
tahun
|
|
3.
|
Pendamping Sosial PKH Akses
2.013 orang
|
a. Pendidikan minimal tingkat SMA, diutamakan lulusan
Sekolah Menengah
Kejuruan Pekerjaan
Sosial (SMKPS), diutamakan yang pernah mengikuti
pelatihan dan/atau pengalaman praktek
pekerjaan sosial di berbagai bidang pelayanan
kesejahteraan sosial dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) minimal 1 (satu)
tahun;
b. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat
tinggal/domisili saat ini);
c.
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat kampung secara
baik dan memahami karakteritik masyarakat serta adat istiadat setempat;
d. Bersedia ditempatkan di distrik-distrik yang jauh dari ibukota kabupaten.
e. Usia maksimum
45 tahun
|
Berkedudukan di Kecamatan setempat
|
4.
|
Asisten Pendamping
Sosial
172 orang
|
a. Pengalaman Kerja sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan (TKSK)
minimal 1 (satu)
tahun dan memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat;
b. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat
tinggal/domisili saat ini);
c.
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat kampung secara
baik dan memahami karakteritik masyarakat
|
Berkedudukan di Kecamatan setempat
|
|
|
serta adat istiadat
setempat;
d. Usia maksimum 45 tahun
|
|
5.
|
Administrator Database
Provinsi/Kabupaten/Kota
607 orang
|
a. Pendidikan
Diploma/Sarjana di bidang Ilmu
Komputer/
Informatika/Statistika
dan rumpun ilmu
Sains dan Teknologi diutamakan yang pernah mengikuti
pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang komputer/ pengolahan data dan internet;
b. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan di kabupaten/kota lokasi
pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
c.
Usia maksimum
35 tahun.
|
Berkedudukan di Prov/Kab/Kota
setempat
|
6.
|
Koordinator Regional
7 orang
|
a. Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator Wilayah PKH minimal 2 tahun;
b. Memiliki pengalaman
kerja sebagai Koordinator Kab/Kota PKH minimal 4 tahun;
c.
Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator
PKH Provinsi/ Kab/Kota
minimal 5 tahun;
d. Memiliki hasil evaluasi
kinerja baik dan mendapatkan rekomendasi
dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
e. Membuat surat pernyataan:
1)
Bersedia mengikuti proses seleksi
Koordinator Regional yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga;
2)
Bersedia ditempatkan di
seluruh regional;
3) Bersedia bekerja
|
Berkedudukan di:
1. Pulau
Sumatera
2. Pulau Jawa
3.
Pulau Bali Dan Nusa Tenggara
4.
Pulau
Kalimantan
5. Pulau
Maluku, Maluku Utara
6. Pulau
Papua (Papua Dan Papua Barat)
7.
Pulau
Sulawesi
|
|
|
penuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan
pihak lain
f. Berdomisili di lokasi yang membutuhkan
Koordinator Regional.
|
|
7.
|
Koordinator Wilayah
9 orang
|
a. Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator
kabupaten/Kota minimal
selama 2 tahun.
b. Memiliki pengalaman
kerja sebagai Pendamping Sosial minimal selama 5 tahun.
c.
Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator
PKH minimal selama
5 tahun.
d. Membuat surat pernyataan:
1)
Bersedia mengikuti proses seleksi
Koordinator Wilayah yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
2)
Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah yang dibutuhkan;
3)
Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan
pihak lain;
e. Memiliki hasil evaluasi
kinerja baik dan mendapatkan rekomendasi
dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Koordinator Wilayahi;
f. Berdomisili di wilayah
kerja Koordinator Wilayah yang dibutuhkan.
|
Berkedudukan di:
1. Provinsi Jawa
Timur
2.
Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.
Provinsi Sulawesi Tenggara
4.
Provinsi Sulawesi Tengah
5. Provinsi
Maluku Utara
6. Provinsi
Papua
7. Provinsi Sumatera Utara
|
8.
|
Koordinator Kabupaten/Kota
193 orang
|
a. Memiliki pengalaman kerja sebagai Pendamping Sosial
minimal selama 5 tahun.
b. Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator
minimal selama 5 tahun.
c. Berkinerja baik
|
Berkedudukan di Kab/Kota setempat
|
|
|
berdasarkan penilaian kinerja Dinas Sosial
Kabupaten/Kota dan belum pernah mendapatkan Surat
Peringatan (SP) dalam
4
(empat) bulan terakhir. d. Membuat surat
pernyataan:
1)
Bersedia mengikuti proses seleksi
Koordinator Kabupaten/kota yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
2) Bersedia bekerja penuh waktu
dan tidak terikat pekerjaan dengan
pihak lain
e. Mendapatkan
rekomendasi dari Dinas
Sosial Kabupaten/Kota.
f. Berdomisili di
kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
|
|
B.
PERSYARATAN PELAMAR
1. Tidak
berkedudukan sebagai
CPNS/PNS/TNI/POLRI;
2. Siap dan bersedia bekerja
purna waktu (full
time);
3. Tidak
berkedudukan sebagai pengurus,
anggota, dan atau berafiliasi Partai
Politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan);
4. Tidak pernah dan atau sedang tersangkut
kasus hukum baik pidana
maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK);
5. Memiliki pendidikan sesuai
prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan ijasah
terlegalisir;
6. Usia miminal
19 (Sembilan belas) tahun
maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan Oktober
2017;
7. Bebas
dari narkoba dan zat adiktif
lainnya;
8. Sehat
jasmani dan rohani;
9. Tidak terikat kontrak kerja dengan
pihak lain;
10.
Bersedia menandatangani Pakta Integritas apabila
terpilih;
11.
Mengikuti seluruh tahapan
seleksi.
C. TATA
CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran online dibuka
pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Oktober
2017 pukul 23.59 WIB.
2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui
aplikasi berbasis android
dengan nama
Seleksi SDM PKH 2017 yang
dapat diunduh di google play store.
3. Pelamar melakukan login pada aplikasi “Seleksi SDM PKH 2017” dengan menggunakan NIK.
4.
Pelamar mengisi
form pendaftaran secara lengkap
yang terdiri dari:
a. Data
domisili
b. Data
pendidikan terakhir c. Data
pengalaman kerja d. Data
sertifikat (bila ada)
e. Data
penghargaan (bila ada)
5.
Pelamar mengunggah:
a. Foto KTP asli dan atau surat keterangan
domisili. b. Foto ijazah asli
terakhir.
D. TAHAPAN SELEKSI
1.
Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan
berdasarkan hasil verifikasi
dokumen pelamar yang telah diunggah.
2.
Seleksi Kompetensi Bidang
a. Seleksi Kompetensi Bidang bagi Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping
Sosial, dan Asisten Pendamping Sosial menggunakan metode tes tertulis.
b. Seleksi Kompetensi Bidang bagi Administrator Database menggunakan
metode tes tertulis dan praktek komputer yang akan dilaksanakan di lokasi sesuai kebutuhan PKH
Tahun
2017
dengan
waktu
dan
tempat pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian.
Seluruh
peserta seleksi wajib membawa papan
jalan dan pinsil 2B, khusus bagi Administrator Database & Administrator SPM diwajibkan juga
membawa laptop saat pelaksanaan seleksi.
E. KETENTUAN KELULUSAN
a.
Seleksi Administrasi
Ketentuan seleksi
administrasi dilakukan berdasarkan hasil
verifikasi dokumen.
b.
Seleksi Kompetensi Bidang
Pelamar dinyatakan lulus kompetensi bidang jika memenuhi syarat minimal kelulusan kompetensi bidang.
F. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman hasil seleksi
administrasi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017
akan diinformasikan melalui surel dan
notifikasi kepada masing-masing pelamar yang dinyatakan lulus.
2. Peserta yang dinyatakan
Lulus Seleksi Administrasi akan dipanggil mengikuti tahap selanjutnya untuk
mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan
menunjukkan bukti kelulusan berupa email dan notifikasi dan membawa seluruh berkas yang diunggah.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi
bidang akan diinformasikan
melalui surel dan notifikasi.
G. JADWAL KEGIATAN
NO
|
NAMA KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Pengumuman Lowongan
Kerja
|
7 s.d 18 Oktober 2017
|
2.
|
Pendaftaran
Online
|
9 s.d 18 Oktober 2017
|
3.
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
|
30 Oktober 2017
|
4.
|
Seleksi Kompetensi Bidang
|
12 s.d 15 November
2017
|
5.
|
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Bidang
|
1 Desember
2017
|
Catatan:
Jadwal sewaktu-waktu dapat
berubah dan akan diumumkan
langsung disampaikan melalui surel dan notifikasi kepada yang bersangkutan atau melalui Dinas/Instansi Sosial setempat.
877 KETENTUAN LAIN
1. Bagi
pelamar yang tidak memenuhi
persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
2. Berkas
lamaran yang telah
masuk menjadi milik
Panitia Seleksi SDM Pelaksana
PKH Tahun 2017;
3. Panitia
Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 hanya memproses berkas
pelamar yang telah lengkap;
4. Seluruh proses seleksi SDM
Pelaksana PKH Tahun 2017 tidak dipungut biaya apapun;
5.
Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau
Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017;
6.
Apabila di kemudian
hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH berhak
membatalkan hasil seleksi;
7.
Kelalaian akibat tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab
pelamar;
8. Seluruh
keputusan Panitia Seleksi
SDM Pelaksana
PKH Tahun
2017 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 7 Oktober 2017
Panitia
Seleksi
SDM Pelaksana PKH Tahun 2017,
Kementerian Sosial RI
Jika Ada yang ingin ditanyakan silahkan komen di kolom komentar. dapatkan aplikasi android nya untuk mendaftar SDM PKH 2017
DOWNLOAD DISINI